Jelajah
IMG-LOGO

Create By 10 July 2019 11 Views

#1 Kartu Keluarga Baru bagi Pasangan Baru Menikah

Setelah pernikahan selesai dilaksanakan, Anda dapat langsung mengajukan Kartu Keluarga baru. Untuk mengajukannya, Anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke Kantor Desa
  2. Surat Pindah bagi suami/istri dari luar wilayah.
  3. Akte Kelahiran/Ijasah
  4. KK asli yang lama
  5. Fc surat nikah

Pengajuan KK 2 (dua) dengan KK yang ditinggalkan

#2 Penambahan Anggota Keluarga Baru

Anggota keluarga dapat terus bertambah, akibat adanya kelahiran putra atau putri baru dalam keluarga/ perpindahan penduduk (*)

Jika terjadi demikian, Anda bisa mengajukan perubahan dalam KK dengan beberapa syarat berikut ini:

  1. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke Kantor Desa.
  2. Surat keterangan kelahiran dari bidan / RS putra/putri Anda, yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam KK. (penambahan krn kelahiran).
  3. FC Akta nikah dilegalisir KUA
  4. Fc KTP suami  dan Istri (legalisir desa)
  5. FC KTP 2 (dua) orang saksi (legalisir desa)
  6. Surat Pindah bagi angota keluarga yang akan dimasukan (penambahan karena pindah)*
    1. Fc akte kelahiran/ijasah *

 

#3 Pengurangan Anggota Keluarga

Serupa halnya dengan penambahan anggota keluarga, Anda juga perlu mengajukan perubahan Kartu Keluarga apabila ada pengurangan anggota keluarga. Hal ini dapat terjadi karena adanya kematian, pindah, atau hal lainnya.

Apabila terjadi demikian, Anda bisa menyediakan beberapa persyaratan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Kartu keluarga yang lama.
  3. Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
  4. Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)

 #4 Kartu Keluarga Rusak atau Hilang

Anda juga diwajibkan untuk mengajukan pembuatan Kartu Keluarga apabila KK sebelumnya rusak atau hilang.

Tujuannya sebenarnya demi kebaikan diri Anda sendiri, mengingat KK kerap dibutuhkan dalam pengurusan dokumen penting lainnya.

Apabila KK Anda hilang atau rusak, Anda bisa mengajukan pembuatan KK baru dengan beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  3. Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
  4. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
  5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

 

 

 

 

IMG
IMG
IMG