#1 Kartu Keluarga Baru bagi Pasangan Baru Menikah
Setelah pernikahan selesai dilaksanakan, Anda dapat langsung mengajukan Kartu Keluarga baru. Untuk mengajukannya, Anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:
Pengajuan KK 2 (dua) dengan KK yang ditinggalkan
#2 Penambahan Anggota Keluarga Baru
Anggota keluarga dapat terus bertambah, akibat adanya kelahiran putra atau putri baru dalam keluarga/ perpindahan penduduk (*)
Jika terjadi demikian, Anda bisa mengajukan perubahan dalam KK dengan beberapa syarat berikut ini:
#3 Pengurangan Anggota Keluarga
Serupa halnya dengan penambahan anggota keluarga, Anda juga perlu mengajukan perubahan Kartu Keluarga apabila ada pengurangan anggota keluarga. Hal ini dapat terjadi karena adanya kematian, pindah, atau hal lainnya.
Apabila terjadi demikian, Anda bisa menyediakan beberapa persyaratan dokumen sebagai berikut:
#4 Kartu Keluarga Rusak atau Hilang
Anda juga diwajibkan untuk mengajukan pembuatan Kartu Keluarga apabila KK sebelumnya rusak atau hilang.
Tujuannya sebenarnya demi kebaikan diri Anda sendiri, mengingat KK kerap dibutuhkan dalam pengurusan dokumen penting lainnya.
Apabila KK Anda hilang atau rusak, Anda bisa mengajukan pembuatan KK baru dengan beberapa syarat sebagai berikut: